Anggaran Puskesmas Gedung Karya Jitu Diduga Berlumuran Masalah Kapus Jarang Ngantor

Anggaran Puskesmas Gedung Karya Jitu Diduga Berlumuran Masalah Kapus Jarang Ngantor

Rabu, 05 Maret 2025, Maret 05, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Tulang Bawang Lampung Peristiwa24.id


Diduga kuat Anggaran Dana yang dikelola Berlumuran Masalah Kepala Puskesmas Gedung Karya Jitu, inisial IS kecamatan rawa jitu selatan kabupaten Tulang Bawang Lampung jarang masuk kantor di Puskesmas setempat. 


Akibat kepala Puskesmas gedung karya jitu Jarang ngantor Sehingga pelayanan pengobatan kesehatan masyarakat kurang maksimal karena Pimpinan kurang kontrol terhadap pelayanan di Puskesmas bahkan permintaan Informasi Publik tentang pelaksanaan anggaran yang di butuhkan oleh masyarakat tidak dapat di jawab oleh pegawai yang ada dipuskesmas yang tidak dimediakan namanya, hal ini di buktikan saat tiam media ini menyambangi Puskesmas tersebut, pada selasa tertanggal 4 Maret, 2025


Kedatangan tiam media ini ke Puskesmas gedung karya jitu, bertujuan untuk mempertanyakan terkait  anggaran dana yang dikelola puskesmas setempat, heri tim media ini menjelaskan kami sudah 2 (Dua) kali mendatangi kepala Puskesmas gedung karya jitu namun belum ketemu orang nya, kedatangan kami ke Puskesmas setempat bertujuan untuk mempertanyakan atau konfirmasi terkait dana Box dana JKN dan dana Kapitasi yang katanya menurut sumber yang tidak dimediakan namanya bahwa dana tersebut dipangkas.


Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, kami duga benar ada indikasi penyelewengan anggaran yang kita mau pertanyakan maka kepala Puskesmas gedung karya jitu inisial IS tidak menjawab bahkan dia jarang ngantor. Bahwa anggaran yang dikelola oleh puskesmas gedung karya jitu baik dana Box dan JKN bahkan kapitasi berlumuran masalah.


Terpisah pahrudin selaku ketua DPD macan asia mengkecam kepala Puskesmas gedung karya jitu inisial IS karena mengangkangi UUD KIP sehingga awak media dihambat dan tidak bisa melaksanakan tugas kontrol sosialnya sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang di lengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.urainya


Lebih lanjutnya ketua lembaga macan asia pahrudin akan menindaklanjuti permasalahan ini dan meminta kepada kepala kepala dinas kesehatan, Tulang Bawang, agar segera mengambil sikap untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan saya akan segera berkoordinasi ke pihak Instansi Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk melaporkan kepala Puskesmas gedung karya jitu terkait permasalahan ini.tegasnya 


Saya meminta kepada kepala dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang untuk mengambil sikap tegas untuk menindak lanjuti masalah ini.tutupnya


Sampai berita ini diterbitkan kepala Puskesmas gedung karya jitu inisial IS masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena jarang ada dikantor, Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak.(Robinsah) 

TerPopuler