Sumpah Advokat Razman Dibekukan Akibat Gaduh Dalam Persidangan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan Akibat Gaduh Dalam Persidangan

Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 Jakarta, Peristiwa24.id -

Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus, ehjuga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/ Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.

Mahkamah Agung (MA) pun buka suara terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Razman dan M Firdaus . MA menyatakan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus dinyatakan dibekukan," kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto juga meminta pengamanan sidang dioptimalkan buntut kericuhan antara Razman dengan Hotman di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MA juga meminta majelis hakim tidak goyah dengan ancaman.

Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau kepada ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang kepada hukum acara dan pedoman teknis yudisial," ujarnya.

"Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun," pungkasnya.

Sementara itu, Razman Nasution angkat bicara usai sumpah advokatnya dibekukan. Razman mengaku tidak pernah menerima surat pembekuan sumpah advokatnya.

Menurutnya, izin pengacaranya masih berlaku. Hingga hari ini, dia sebagai pengacara mendampingi kliennya bernama Vadel ke Polres Jakarta Selatan.

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman saat ditemui wartawan di Polres Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Razman juga tidak terima jika sumpah advokatnya dibekukan karena membuat kegaduhan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 6 Februari lalu. Ia mengatakan pada persidangan tersebut ia adalah terdakwa bukan sebagai pengacara.

"Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa, saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" ujar Razman.

"Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya

Sumber:Jakarta, Peristiwa24.id -

Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/ Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.

Mahkamah Agung (MA) pun buka suara terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Razman dan M Firdaus . MA menyatakan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus dinyatakan dibekukan," kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto juga meminta pengamanan sidang dioptimalkan buntut kericuhan antara Razman dengan Hotman di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MA juga meminta majelis hakim tidak goyah dengan ancaman.

Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau kepada ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang kepada hukum acara dan pedoman teknis yudisial," ujarnya.

"Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun," pungkasnya.

Sementara itu, Razman Nasution angkat bicara usai sumpah advokatnya dibekukan. Razman mengaku tidak pernah menerima surat pembekuan sumpah advokatnya.

Menurutnya, izin pengacaranya masih berlaku. Hingga hari ini, dia sebagai pengacara mendampingi kliennya bernama Vadel ke Polres Jakarta Selatan.

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman saat ditemui wartawan di Polres Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Razman juga tidak terima jika sumpah advokatnya dibekukan karena membuat kegaduhan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 6 Februari lalu. Ia mengatakan pada persidangan tersebut ia adalah terdakwa bukan sebagai pengacara.

"Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa, saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" ujar Razman.

"Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya

Sumber:Detik.com

TerPopuler