Langkat,Peristiwa24.id -
Seorang pria di Dusun II Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Pasalnya pria berinisial PD (22) ditangkap saat hendak bertransaksi narkona jenis sabu pada, Rabu (5/2/2025) dini hari.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dilokasi yang dimaksud," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (7/2/2025).
Saat hendak dilakukan penangkapan, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku berinisial PD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah plastik asoi hijau menggunakan tangan kirinya.
Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu," ujar Rajendra.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku berinisial PD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.A
dapun barang bukti yang disita polisi yaitu, tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total bruto 2,51 gram, satu bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip sedang, tiga skop yang dibuat dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, satu plastik asoi hijau, satu dompet kecil warna biru, dan uang tunai Rp 60 ribu."Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Rajendra.
Sumber : Tribun.news