Asahan,Peristiwa24.id -
Polres Asahan menangkap W (42) dan S (59) yang merupakan ibu kandung dan ayah tiri seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang menjadi korban persetubuhan S. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Sudah ditahan, sudah kita amankan," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat dikonfirmasi Rabu (26/2/2025).
Afdhal mengatakan keduanya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman karena para pelaku merupakan anggota keluarga.
Perwira menengah polri itu menyebut pelaku W menikah secara siri dengan pelalu S pada tahun 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal bersama dengan korban. Saat itu, korban masih berusia 7 tahun.
Usai menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berusia 12 tahun.
"Adapun persetubuhan tersebut dilakukan pelaku kepada korban sejak bulan Agustus 2019, yaitu sejak korban masih berumur 7 tahun," jelasnya.
Terakhir kali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada 20 Februari 2025. Selama diperkosa ayah tirinya tersebut, korban juga selalu diintimidasi oleh ibunya untuk menuruti permintaan pelaku. W membiarkan perbuatan bejat pelaku itu karena dijanjikan akan diberikan lahan kebun oleh pelaku S.
"Jadi, korban selalu dipaksa berhubungan badan oleh ayah sambungnya dan selalu mendapatkan intimidasi dari ibu kandung korban, memaksa korban untuk melayani nafsu bejat dari ayah tirinya," kata Afdhal.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Usai menerima laporan itu, pihak polsek berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Asahan. Penyidik satreskrim langsung menyelidiki peristiwa itu dan menangkap kedua pelaku.
"Kita sudah mengamankan, baik itu ayah sambung dan ibu kandung korban sendiri," pungkasnya.
Sumber : detiksumut.com