Sekelompok Orang Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liputan

Sekelompok Orang Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liputan

Kamis, 27 Februari 2025, Februari 27, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Medan,Peristiwa24.id -

Sekelompok orang diduga mengintimidasi seorang jurnalis bernama Deddy Irawan yang tengah meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sekelompok orang itu merampas hp Deddy dan menghapus foto terkait sidang yang diliputnya.

Deddy mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, dirinya tengah meliput kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska Br Sihite yang digelar di Cakra IV. Deddy pun mengambil foto saat proses persidangan itu.

"Setelah mengambil foto, saya dipanggil oleh sejumlah orang yang di depan pintu persidangan, saya tidak kenal itu siapa," kata Deddy, Rabu (26/2).

Deddy mengaku tidak langsung merespons panggilan sejumlah orang tersebut karena fokus untuk mengikuti persidangan. Namun, sekelompok orang itu terus memanggilnya hingga ada salah seorang di antaranya yang menyentuh bahunya dan memintanya untuk keluar dari ruangan sidang.

Dia pun langsung menoleh ke arah orang yang mencoleknya itu. Deddy mengaku tidak mengenal orang tersebut.

Namun, dia menduga orang-orang tersebut adalah preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite.

Pada saat yang bersamaan dia melihat ada seorang panitera yang dikenalnya berinisial S. Alhasil, Deddy pun memutuskan untuk keluar menemui sekelompok orang itu.

"Kemudian saya keluar, lalu saya langsung ditanya ada izin atau enggak ambil foto, dari media mana, untuk apa, ngapain foto segala macam," ujarnya.

Setelah itu, orang-orang tersebut meminta Deddy untuk menghapus foto persidangan yang diambilnya. Deddy pun menolak dan menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang biasa meliput di PN Medan.

Namun, sekelompok orang tersebut langsung merampas hp Deddy dan menghapus foto persidangan itu.

"Ketika selesai itu saya diminta untuk hapus foto, padahal foto sudah saya ambil, walaupun cuman satu kemudian akhirnya dihapus, yang hapus itu seseorang yang saya tidak kenal, diambil hp saya, dihapus foto itu dan kembalikan lagi hp-nya.

Deddy mengaku sudah melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. Laporan itu bernomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2025.

"Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti, supaya ada efek jera, sehingga kami para wartawan bisa meliput dengan bebas," pungkasnya.

KKJ Kecam

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam tindakan sekelompok orang tersebut. KKJ menilai perbuatan sekelompok orang itu bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009.

"Kami mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999," kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus.

Array meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut dan menangkap para pelakunya. "KKJ mendesak Kapolda Sumut atau Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya," sebutnya.

Untuk diketahui, KKJ merupakan lembaga yang terdiri dari organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Sumatera Utara (FJPI Sumut), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS) Sumut, dan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

Sumber : detiksumut.com


TerPopuler