Medan,Peristiwa24.id -
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap Afdian (54) warga Jalan Utama, Gang Cendana, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota yang berkerja sebagai sekuriti Plaza Yuki Simpang Raya dan Windutama Putra (35) warga Medan Denai, Kecamatan Medan Perjuangan.
Keduanya ditangkap lantaran mencuri pipa berbahan tembaga yang berada di dalam mesin Air Conditioner (AC) bagian luar Plaza Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang mengatakan, Afdian, orang yang dipercaya menjaga mall, malah berkomplot dengan maling untuk mencuri.
"Tersangka Afdian sebagai satpam kerjasama dengan Windutama sebagai eksekutor,"kata Iptu Bambang Wahid, Selasa (18/2/2025).Terungkapnya pencurian pipa berbahan tembaga pada mesin AC Yuki Simpang Raya setelah Polisi menerima laporan dari Lisbet Sitorus pada 6 Februari, sebagai penanggungjawab.
Ia melapor karena mengetahui sparepart mesin AC di tempatnya dipercaya sebagai penanggungjawab hilang.
Ia mengecek beberapa mesin outdoor AC sudah banyak hilang di beberapa tempat di area bangunan Yuki Simpang Raya, lalu membuat laporan.
Keduanya ditangkap lantaran mencuri pipa berbahan tembaga yang berada di dalam mesin Air Conditioner (AC) bagian luar Plaza Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang mengatakan, Afdian, orang yang dipercaya menjaga mall, malah berkomplot dengan maling untuk mencuri.
"Tersangka Afdian sebagai satpam kerjasama dengan Windutama sebagai eksekutor,"kata Iptu Bambang Wahid, Selasa (18/2/2025).
Terungkapnya pencurian pipa berbahan tembaga pada mesin AC Yuki Simpang Raya setelah Polisi menerima laporan dari Lisbet Sitorus pada 6 Februari, sebagai penanggungjawab.
Ia melapor karena mengetahui sparepart mesin AC di tempatnya dipercaya sebagai penanggungjawab hilang.
"Ia mengecek beberapa mesin outdoor AC sudah banyak hilang di beberapa tempat di area bangunan Yuki Simpang Raya, lalu membuat laporan."
Pada hari Sabtu 15 Februari sekira pukul 10:30 WIB, korban kembali datang ke Yuki Simpang Raya yang sudah tutup sekitar beberapa bulan lalu, untuk memeriksa keadaan.
Rupanya Lisbet melihat mesin AC sudah terbuka dan isinya sudah tidak ada.
Kemudian Lisbet memutar rekaman Closed Cirkuit Television (CCTV) dan melihat ada orang tak dikenal mencuri pada sehari sebelumnya atau 14 Februari.
Keesokan harinya, Minggu 16 Februari sekira pukul 01:00 WIB dinihari, Lisbet datang ke Yuki Simpang Raya secara mendadak langsung meminta sekuriti bernama Afdian membuka pagar, dan mengizinkannya masuk.
Namun saat itu respon Afdian seperti gugup dan ketakutan sehingga sedikit lama membuka pagar.Begitu Lisbet masuk, ia langsung ke bagian kanan gedung tempat mesin AC luar ruangan dipasang.
Disinilah ia menemukan tersangka Windutama sedang mencuri pipa berbahan tembaga dari mesin AC, lalu kemudian menghubungi Polisi dan langsung ditangkap.Tersangka Windutama awalnya tak mau membeberkan siapa kawannya mencuri.
Setelah diinterogasi, akhirnya dia mengaku kalau pencurian pipa berbahan tembaga merupakan kerjasamanya dengan Afdian, sebagai satpam.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Medan Kota dan ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Polisi, Afdian yang merupakan residivis dan Windutama mengakui perbuatannya.Pipa berbahan tembaga mesin AC mereka jual kepada penampung barang bekas di wilayah Jermal, seharga Rp 600 ribu.
Setiap berhasil mencuri, dan menjual, uangnya mereka bagi dua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk penadahnya.
Sumber : Tribunnews.com