Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Sabu Paket Siap Edar

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Sabu Paket Siap Edar

Rabu, 19 Februari 2025, Februari 19, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Karo,Peristiwa24.id -

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.Pelaku berinisial NT ini, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Rabu (12/2/2025) kemarin. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan ini merupakan pengembangan yang dilakukan berkat informasi dari Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. "Dari pengembangan informasi dari masyarakat, kita amankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pria berusia 36 tahun itu, kita amankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kabanjahe pada hari Rabu pekan lalu sekira pukul 21.30 WIB," ujar Eko, Senin (17/2/2025). Diungkapkan Eko, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tempat pelaku ditangkap.Di antaranya, dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu bal plastik klip bening berles merah, sebuah dompet kecil warna krem, sebuah dompet sedang warna kuning. 

"Dari tangan pelaku, kita amankan dua paket sabu siap edar. Dan satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler untuk transaksi," katanya. 

Berdasarkan sejumlah bukti pendukung, selanjutnya personel langsung membawa pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler