Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap JP, Diduga Edarkan Sabu di Jalan Farel Pasaribu

Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Tangkap JP, Diduga Edarkan Sabu di Jalan Farel Pasaribu

Sabtu, 15 Februari 2025, Februari 15, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


PEMATANG SIANTAR,Peristiwa24.id - 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.  

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H. Pardede, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial JP (30), warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.  

Menurut AKP J.H. Pardede, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di pinggir Jalan Farel Pasaribu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JP sesuai dengan laporan yang diterima.  

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BK 2161 SV yang digunakan tersangka.  

Saat diinterogasi, JP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Tersangka JP hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP J.H. Pardede.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler