Tanjungbalai/Sumut, Peristiwa24.id - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki bernama M.T.W.S (20 tahun) pekerjaan sebagai buruh harian lepas (mocok-mocok) warga Jalan Aman, Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Akibat perbuatan melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban JS laki-laki (40 tahun), warga Gang Mengkudu, Lingkungan V, Kelurahan Semulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH. Turnip saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Rabu 12 Februari 2025, menerangkan kepada awak media kronologis kejadian pada Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut bermula dari sakit hati karena pelaku pernah ditegur korban. "Dikarenakan korban tidak suka pelaku ada hubungan dengan anak korban karena anak korban masih di bawah umur dan status nya masih sekolah," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku Kebetulan jumpa dengan korban di jalan dekat rumah pelaku. Kemudian pelaku mengambil parang panjang/parang babat rumput dan langsung mengayunkan kearah korban JS sehingga JS mengalami luka berdarah di bagian tangan kanan dan sekarang terpaksa dirawat di rumah Sakit.
"Warga yang melihat kejadian tersebut melapor ke Polsek Datuk Bandar Pada Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 08.15 WIB dan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Aman, Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai," ujar Kapolsek.
"Selanjutnya kami mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta Barang bukti berupa 1 buah Parang panjang/parang rumput yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan 1 buah meja kecil yang digunakan oleh korban untuk menangkis parang yang diayunkan oleh si pelaku," ucap Kapolsek.
"Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku MTWS dan mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap JS, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut. Terhadap tersangka MTWS saat ini telah dititipkan di LAPAS (lembaga pemasyarakatan) kelas llB Tanjungbalai Asahan delam status tahanan kepolisian," terang Kapolsek.
(Kaperwil)