Proyek Siluman Asal Jadi Tanpa Papan Proyek, Kangkangi Undang-Undang KIP

Proyek Siluman Asal Jadi Tanpa Papan Proyek, Kangkangi Undang-Undang KIP

Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Lahat,Peristiwa 24. Id- 

Diduga Proyek Peningkatan jalan penghubung antar kecamatan ber'alokasikan di Desa Air hitam/sungai hitam, Serambi menghubungkan antara Desa Mangun Sari kecamatan Jarai kabupaten Lahat.

Ada pun angaran dana pekerjaan proyek tersebut cukup pantastis  dari angaran pemerintah melalui dana APBDP 2024 dengan   pagu senilai Rp : 1.915 7884 463500.00

Pekerjaan ini di kelola  oleh CV - Zidan Pratama. Namun  sangat di sayangkan diduga kuat oknum kontraktor penanggung jawab proyek tersebut dinilai ada unsur kesengajaan.

Dalam penyelewengan angaran APBD-P yang mana terdapat beberapa indikasi  pengerjaanya tersebut tidak sesuai pada petunjuk dan kontruksi yang seharusnya mengikuti sesuai aturan  Rab dan petunjuk yang telah di keluarkan oleh PPTK- PUPR yang mengeluarkan". 

Sebagai mana diketahui tugas pokok selaku Wartawan melakukan tugas-tugasnya  sesuai pungsi dan  kontrol sosial yang di lakukan,  wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mempertanyakan dan konfirmasi dalam ikut serta'an mengawasi, mengontrol dan melakukan investigasi pada proyek yang dana nya di anggarkan oleh pemerintah yang di kucurkan untuk membangun dan sesuai amanah UU Pers. 

Awak media  datang kelokasi di mana  Proyek Peningkatan jalan Desa Sungai hitam/atau disebut air hitam berletak di Desa serambi terhubung pada desa Mangun Sari.  Yang mana di ketahui pekerjaan di desa Mangun sari kecamatan jarai baru selesai dikerjakan.

Selain itu secara kebetulan tim wartawan bertemu pada masyarakat mangun sari yang mengatakan, prihatin dan menanyakan terkait pembangunan jalan tersebut, warga itu pun menjawab. Bahwasanya jalan ini baru saja selesai dikerjakan, lebih  Kurang lah satu  minggu selesainya.


Salah satu dari wartawan ini kembali bertanya,   kapan mulai pengerja'anya, Jawab warga.Kalau tidak salah bulan, 12 -2024 lalu.

Sambungnya warga mengatakan, pekerja'an ini di  bangun dengan tidak mengunakan  pasir uruk,  haya memakai pelastik saja.  Dan mereka melaksanakan pekerjaan dengan tidak mengunakan molen mesin aduk cor beton.  yang jadi pertanyaan apa maksud warga mengatakan,  di aduk oleh alat berat excavator",  pertanya'an nya, apa yang di aduk oleh excavator.


Kemudian wartawan kembali bertanya pada warga tersebut. 

Saudara tau berapa volume nya, panjang kali lebar nya,  dan ketebalan nya berapa sentimeter. 

Jawa warga ini, maaf pak kami tidak tau soal itu pak,  ujarnya.


Kominikasi dan informasi tidak hanya sebatas satu sumber saja yang kami dapatkan, namun di sisi lain ada masyarakat yang ikut serta memberikan informasi atas pekerjaan umum milik pemerintah yang di kelolah oleh Cv-Zidan Pratama. 

Kemudian masyarakat yang kami maksud  adalah salah satu warga dari Desa mangun sari,  memberikan informasi pada kami tim wartawan dari media nasional. 

Bahwa proyek tersebut tidak memasang Papan informasi publik dan atau papan proyek, di mana masyarakat tau di saat waktu ngabur adukan hanya memakai walang kekek ame.   Jelasnya proyek jalan ini di gawekan asak jadi bae, ungkap nya masyarakat satu ini yang mengunakan bahasa daerah," itupun beliau tidak ingin nama nya di publikan.

Diduga kuat ada unsur kesengajaan atas ulah oknum yang nakal dan ingin menutupi informasi publik terkait pagu dana angaran yang di gunakan yang cukup Fantastis nilai nya. 

Dugaan oknum yang dengan sengaja menutup nutupi keterbukaan publik demi mendapatkan keuntungan lebih besar dan ada unsur kesengajaan agar para kontraktor dapat meraup dan memperkaya diri pribadi.


Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Menurut  Amir makmun Ketua Divisi organisasi keangotaan AKPERSI-DPD Sumatera selatan.  

Beliau sanga'at mennyesalkan, pihak kontraktor dan pelaksana, proyek tersebut serta pihak pemegang proyek, yang tidak mengindahkan aturan Mentri pembanguan. 

Sesuai pasal dan UU", Kontraktor yang tidak memasang papan proyek dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pemasangan papan proyek pada setiap pembangunan sudah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Dengan tidak nya memakai plang papan proyek, dengan sengaja dan atau hilang, perbuatan seperti ini sangat sangat  tidak konsisten dalam peraturan dan pekerjaan, 

pembuatan papan nama proyek di zaman sudah serba canggih ini sangat lah gampang, tingal pesan dan cetak ulang, tegasnya Amir.  


Tidak usah berlagak dunguh wahai para pemborong dan kontraktor,  tidak usah bermain  kucing-kucingan lagi, alias kong-kalikong  di dalam pengelolaan angaran dana kontruksi pekerjaan umum  Proyek yang di danai oleh uang negara, ungkap  Amir.


Dengan sedikit bernada kesal, masyarakat jangan selalu di jadikan alat penutup kebohongan para oknum yang nakal,   dan  jangan Masyarakat selalu di anggap bodoh. 

Terkait dugaan,  ini  patut di pertayakan seharusnya pengerjaan proyek peningkatan jalan sudah selesai dari 31 Desember kemarin, ada pa baru  selesai pekerjaan ini di bulan 2-2025. Apaka Ada adindum kesempatan dan berapa per mil g

Perhari, pungkasnya Amir.


Pewarta  : BK Tim

TerPopuler