Tanjungbalai/Sumut, Peristiwa24.id - Polres Tanjungbalai menangani kasus penemuan mayat laki-laki di rumah tinggal di Jalan AMD, Gang Hasan Kongah, Lingkungan IV, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut laporan, mayat ditemukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diidentifikasi sebagai Harmaini alias Amin, seorang laki-laki berusia 92 tahun, yang tinggal di Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Korban ditemukan oleh cucunya, Maya Nun, yang datang untuk mengantar makanan. Saat itu, korban sudah dalam keadaan kembung dan kaku.
Saksi lain, Pak Topal, tetangga korban, melaporkan bahwa ia ditemui oleh Maya Nun dan diminta untuk melihat kondisi korban. Setelah melihat korban, Pak Topal langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling IV, Juli Ramadhan.
Juli Ramadhan kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Selat Lancang, Aipda Antoni Jaya, dan meminta bantuan. Beberapa saat kemudian, personil Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar tiba di lokasi kejadian.
Setelah melakukan olah TKP, tim Inafis dan Piket Satfung Polres Tanjungbalai membawa mayat korban ke RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dokter RSUD Tengku Mansyur menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap mayat. Keluarga korban juga mengakui bahwa korban meninggal karena sakit yang dideritanya dan tidak bersedia untuk diotopsi.
Mayat korban kemudian dibawa pulang oleh keluarga untuk dilakukan prosesi pemakaman.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, pihak kepolisian telah memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian telah aman dan terkendali.
(Kaperwil)