SIMALUNGUN,Peristiwa24.id -
Polres Simalungun melalui Tim Satgas Berantas Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Operasi ini dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Dolok Merawan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkoba dan senjata jenis Air Softgun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., dengan disaksikan Pangulu Dolok Hataran Pak Suwardi.
Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah Johanes Sitanggang berusia 43 tahun, Yudi Suriansyah berusia 36 tahun, dan Tigor Parsaoran Sihaloho berusia 44 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan pertama kali menangkap Yudi Suriansyah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu.
Setelah diinterogasi, Yudi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Tigor Parsaoran Sihaloho.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Tigor di kediamannya di Nagori Huta Batu VII.
Dari hasil pemeriksaan, Tigor menyebut bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari Johanes Sitanggang. Selanjutnya, polisi bergerak ke kediaman Johanes dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Pangulu Dolok Hataran, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu delapan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,25 gram, empat butir ekstasi dengan berat bruto 1,94 gram, satu kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,48 gram, satu unit Air Softgun jenis Glock, dan satu unit senapan angin merek Cannon.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, tiga unit handphone, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Johanes mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Memet di Kota Medan. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata, Johanes mengaku bahwa Air Softgun tersebut merupakan titipan dari seorang teman berinisial H yang hingga kini masih dalam pencarian.
Sedangkan senapan angin yang ditemukan merupakan milik pribadinya yang dibeli secara online.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkoba serta kepemilikan senjata ilegal.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber : Tribunnews.com