Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Maligas, 3,84 Gram Sabu Diamankan

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Maligas, 3,84 Gram Sabu Diamankan

Kamis, 20 Februari 2025, Februari 20, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Simalungun,Peristiwa24.id -

Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun. Kali ini, seorang pengedar berinisial Sharel alias Brekele (48) berhasil diringkus di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.  

Penangkapan yang berlangsung pada Senin (11/2/2025) ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sharel saat sedang berada di warung.  

Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di tiang warung. Tak berhenti di situ, interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka masih memiliki simpanan narkoba di sebuah warung lain di Gang Masjid, Kelurahan Martoba. Benar saja, petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi kedua menemukan dompet hitam berisi satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang diselipkan di kursi bambu. Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita total 3,84 gram sabu bersama barang bukti lain, termasuk sebuah ponsel Oppo, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, serta beberapa plastik klip kosong.

 Dalam pemeriksaan, Sharel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar.

 Polisi kini tengah memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Sementara itu, Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.

 "Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler