Pematang Siantar,Peristiwa24.id -
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penangkapan terjadi pada Selasa (25/2/2025).
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH yang dikonfirmasi pada Kamis, 27 Februari 2025, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial FB (21) – warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba – dan SO br S (18) – warga Desa Lumban Bagasan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba."Informasi awal dari masyarakat menyebutkan bahwa kedua tersangka terlihat mencurigakan saat membawa barang di Jalan Handayani,"ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak ke lokasi. Setibanya di sana, petugas menemukan sepasang kekasih dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat hendak diamankan, tersangka FB sempat mencoba melarikan diri dengan melemparkan sebuah kotak rokok Esse. Namun, tim langsung bereaksi cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang terdapat di dalam kotak rokok Esse yang dicampakkan, serta satu unit handphone merk Vivo.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, dan saat ini mereka sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus sesuai prosedur hukum yang berlakuPolres Pematangsiantar kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, guna mencegah peredaran narkoba dan dampak buruknya di lingkungan kita.
Sumber : tribunnews.com