Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Ade Irma Suryani,Pelaku Telah Ditangkap

Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Ade Irma Suryani,Pelaku Telah Ditangkap

Sabtu, 15 Februari 2025, Februari 15, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Pematang Siantar,Peristiwa24.id -

Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Pematangsiantar. Pada Rabu (12/2/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MAH (33), warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.  

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba menangkap MAH saat mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6065 WAQ di depan sebuah rumah.  

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang disimpan di bagasi sepeda motornya, sebuah handphone di tangan kiri, serta dompet berisi uang tunai Rp191.000 di kantong celana belakangnya.  

Tidak berhenti di situ, MAH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas segera melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan RW dan Babinsa. Dari atas lemari pakaian di dalam kamar MAH, ditemukan 1 paket sabu dalam plastik klip, 6 plastik klip kosong, 1 sendok dari pipet plastik, serta 1 timbangan digital.  

Saat diinterogasi, MAH mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Dari tersangka MAH, diamankan total 4 paket sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Hingga saat ini, MAH masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP JH. Pardede.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler