Pematang Siantar,Peristiwa24.id -
Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap enam pelaku dalam satu hari di berbagai lokasi di Kota Pematangsiantar, Selasa (18/2/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di beberapa titik rawan.Pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 18.20 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan, Jalan Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kedua pelaku berinisial MM (34), warga setempat, dan BPP alias P (43), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame.Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat bruto 3,16 gram dari MM, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 480.000. Sementara dari BPP alias P ditemukan uang tunai Rp. 220.000 serta satu unit HP Oppo,"ujarnya.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan tengah menjual narkoba saat ditangkap.Mereka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.
Sehari sebelumnya, pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar merespon cepat laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Penginapan Purnama Sari, Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, tetapi hasil tes urine menunjukkan bahwa dua orang, FA alias D (35) dan DN (33), positif menggunakan narkoba. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Satu jam berselang, pukul 17.00 WIB, tim kembali menerima laporan tentang penyalahgunaan narkoba di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Tim Opsnal Unit 1 segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Meski tidak ditemukan barang bukti, seorang wanita berinisial DYPS (34) dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan turut diamankan.
Ketiga individu yang hasil tes urinenya positif telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk proses assessment medis.Masih pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial MMP alias MM (52) di Siak Gang SD, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial mengenai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.Saat dilakukan penggeledahan, tersangka MMP alias MM kedapatan membuang satu paket sabu seberat 0,33 gram.
Setelah diinterogasi, ia mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menegaskan bahwa keenam pelaku yang diamankan dalam operasi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar
Sumber : Tribunnews.com