Polres Pali Ringkus Perampasan Tas di Dalam Truk

Polres Pali Ringkus Perampasan Tas di Dalam Truk

Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Pali,Peristiwa24.id -

 Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Talang Bulang - Sekayu, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Pirdaus Bin M. Leton (55), seorang petani asal Desa Gemawang, sedang mengemudikan truknya ketika dihentikan oleh tersangka, Dian Ariansa Bin Tonok (27), yang saat itu bersama rekannya, Regi.

Kedua pelaku meminta tumpangan menuju Jalan Lintas Servo. Saat tiba di lokasi, Regi turun terlebih dahulu, sementara tersangka melihat tas korban di atas dashboard yang berisi handphone Oppo A16. Melihat kesempatan, tersangka berusaha mengambil tas tersebut. Korban yang menyadari aksi ini berupaya mempertahankan barangnya, namun setelah terjadi tarik-menarik, tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan membawa tas korban. Sementara itu, Regi diamankan warga dan diserahkan ke Kepala Desa Talang Bulang untuk proses lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Proses Penangkapan

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di lapangan, tersangka diketahui berada di rumahnya di Dusun II, Desa Sinar Dewa. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan pembeli barang hasil kejahatan, namun hingga saat ini individu tersebut belum ditemukan.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pernyataan Kapolres PALI

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: BRI Tak Patuh, Abiyadi Siregar Ombudsman RI Sumut Diminta Rekomendasikan BRI Sumut ke Menteri BUMN

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang mereka alami atau saksikan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga hasil dari kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kompol Robi Sugara.

Barang Bukti yang Diamankan

1 (satu) kotak handphone Oppo A16 warna hitam

Tindak Lanjut

Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi

Melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka

Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)

Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya

Polres PALI menegaskan akan terus bekerja maksimal dalam memberantas tindak kriminal dan menjamin ketertiban di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.

Sumber : indometro.id

TerPopuler