Padang Lawas,Peristiwa24.id -
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Padang Lawas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar di Desa Trans Fir 3B, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, pada Senin (17/02/2025) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP S.R. Harahap, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial RA (24), warga Desa Trans Fir 3B, diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang kerap beroperasi di sekitar kebun sawit milik warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di kebun sawit Desa Trans Fir 3B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan KBO Ipda Eben Pakpahan bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian dan penangkapan,” ujar AKP S.R. Harahap, Selasa (25/02/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, tim Opsnal berhasil mengamankan RA beserta barang bukti berupa satu bungkus klip plastik transparan berisi sabu seberat 1,98 gram, yang disembunyikan dalam tas sandang berwarna biru dan dibalut dengan tisu putih.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang ditemukan di kantong celana pelaku, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial NT yang tinggal di Desa Tangon, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Ps. Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K. Pohan, menegaskan bahwa RA telah ditahan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut.Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Padang Lawas.
Tentu, upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar lingkungan kita terbebas dari bahaya narkoba,” tegas Bripka Ginda K. Pohan.
Sumber : tribunnews.com