Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Warga Simalungun

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Warga Simalungun

Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Sei Rampah, Peristiwa24.id-

Dua pria pengedar narkotika jenis Sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai saat sedang bertransaksi di Areal perkebunan kelapa sawit milik swasta di Dusun II Desa Dolok Masanggo Kecamatan Bintang Bayu Kamis lalu (6/2/2025) Sekira Pukul 14:00 Wib

Kedua pria pengangguran tersebut diketahui berinisial T.P Als Purba (47) Warga Desa Basarima Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun dan E.S Als Eko (27) Warga Dusun 2 Desa Silau Dunia Kecamatan Silau Kahean Simalungun

Dari tangan kedua sohib tersebut polisi berhasil menyita 1(satu) paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1.51 gram, 1(satu) buah Hp Nokia warna hitam dan 1(satu) buah alat hisap (bong)

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka yang cukup meresahkan masyarakat tersebut" keduanya berperan sebagai pengedar sabu dengan membeli secara patungan TUPAL PURBA Rp 400.000 sedangkan Eka Syahputra Rp 100.000 setelah uang terkumpul kedua pelaku berangkat ke Kec.Bintang Bayu

Dari informasi itu polisi selanjutnya memburu bandar yang menjadi pemasok barang haram tersebut yang diketahui bernama Heki setelah dilakukan pengerebekan dirumahnya namun bandar narkoba jenis tersebut sudah duluan melarikan diri

PS Kasihumas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi SH MH membenarkan Penangkapan Pengedar Shabu Inisial T.P dan ES yang sangat meresahkan masyarakat Bintang Bayu dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan atau Proses Hukum di Sat Narkoba Polres Sergai " Terangnya (Marwan). 

Sumber: Sumut24.co

TerPopuler