Batu Bara,Peristiwa24.id -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap galian C atau tambang pasir ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Di lokasi, Polisi mengamankan dua alat berat, dan truk pengangkut material tambang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni RA dan RT.Namun keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya.Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA dan RT dalam perkara penindakan galian C ilegal tersebut," katanya, Sabtu (22/2/2025).
Mantan Dirpolairud Polda Sumut ini menerangkan kasus ini diungkap pada Sabtu 14 Februari lalu.
Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna proses lebih lanjut.Bukan hanya ini, pihaknya juga akan menyelidiki, menindak pertambangan ilegal atau galian C yang dianggap merugikan negara dan masyarakat.
"Sesuai perintah Kapolda dan komitmen siapapun yang terlibat melakukan aktivitas galian ilegal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku."
Sumber : Tribunnews.com