Polda Aceh Blokir 406 Situs Judi Online

Polda Aceh Blokir 406 Situs Judi Online

Kamis, 27 Februari 2025, Februari 27, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Banda Aceh,Peristiwa24.id -

Polda Aceh memblokir sebanyak 405 situs judi online dalam dua bulan terakhir. Polisi juga menangkap 64 orang yang diduga sebagai pemain.

"Pada medio Januari-17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir (judi) dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Pengungkapan kasus judi online itu disebut dilakukan Ditreskrimum Polda Aceh serta Satreskrim Polres jajaran. Menurut Joko, pihaknya berkomitmen memberantas kasus judi menjelang bulan suci Ramadan.Joko mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online terutama saat bulan Ramadan. Masyarakat juga diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan Kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

Joko menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.

"Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial," jelasnya.

Sumber : detiksumut.com

TerPopuler