Perlawanan KPU Usai PTUN Kabulkan Gugatakan Aulia Agsa Mengenai Pergantian Caleg

Perlawanan KPU Usai PTUN Kabulkan Gugatakan Aulia Agsa Mengenai Pergantian Caleg

Senin, 17 Februari 2025, Februari 17, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Medan,Peristiwa24.id - 

Polemik pergantian Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi NasDem masih terus bergulir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan mengabulkan gugatan Aulia terkait pergantian itu.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian isi putusan PTUN yang dilihat, Jumat (24/1/2025).

Dikabulkannya gugatan Aulia ini diketahui dari salinan putusan PTUN Medan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN. Langkah ini diambil Majelis Hakim PTUN Medan melalui rapat musyawarah pada Senin (20/1) dengan Hakim Ketua Majelis Fatimah Nur Nasution, Hakim Anggota Maria Pingkan Telew dan Debora DR Parapat yang dibacakan di dalam sidang, Kamis (23/1).

Dalam putusan itu, PTUN Medan menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh tergugat yakni KPU Sumut No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024. Termasuk KPU Sumut diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024," sebutnya.

Kemudian, KPU Sumut dan tergugat II Mustafa Kamil Adam juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Biaya perkara itu sebesar Rp 696,9 ribu

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 696.900,00.- (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah)," ucapnya.Perlawanan KPU

Merespons putusan PTUN itu, KPU mengambil sikap untuk memberikan perlawanan dengan mengajukan banding. Selain KPU Sumut, Mustafa Kamil Adam selaku tergugat II juga mengajukan banding.

Hal itu diketahui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan. Kedua tergugat mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Pembanding/terbanding (Tergugat II Intervensi I) Mustafa Kamil Adam. Terbanding/pembanding (Tergugat) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara," demikian tertulis di laman SIPP PTUN Medan yang dilihat, Sabtu (15/2).

Sumber : detik.com

TerPopuler