Lampung,Peristiwa24.id -
Berdalih mengusir jin di dalam tubuh pasiennya, seorang dukun pengobatan alternatif menyetubuhi sang pasien di tepi sungai. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Inspektur Dua (Ipda) Candra Hirawan mengatakan, peristiwa itu dialami oleh SF (56) di Pekon (desa) Bumi Arum, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban datang ke rumah pelaku berinisial DA (42)
Awalnya korban datang untuk berobat karena pelaku ini membuka klinik pengobatan alternatif," kata Candra saat ditelepon, Jumat (7/2/2025) petang.
Tetapi, saat berobat itu pelaku menyebut bahwa di dalam tubuh korban bersemayam jin atau makhluk halus. Pelaku juga menakut-nakuti jika tidak diusir bisa berbahaya bagi keluarga korban.
Karena ketakutan dan percaya ucapan pelaku, korban menuruti perkataan pelaku untuk mempersiapkan sejumlah barang yang akan dipakai mengusir jin itu.Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya," kata Candra.
Candra menambahkan, pada saat itu pelaku melarang siapapun menemani, bahkan suami korban dengan alasan ritual harus dilakukan secara tertutup.
Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Suami korban yang mendapatkan cerita tentang ritual itu dari istrinya tidak terima lalu melapor ke Polres Pringsewu. Candra mengatakan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com