Diduga Peras Kepsek Nias Perwira Pangkat Kompol dan Brigadir Ditangkap Polda Sumut

Diduga Peras Kepsek Nias Perwira Pangkat Kompol dan Brigadir Ditangkap Polda Sumut

Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Medan,Peristiwa24.id -

 Kepolisian Daerah Sumatera Utara buka suara soal dua personelnya ditangkap Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, keduanya yakni Kompol RS dan Brigadir B.

Setelah ditangkap, keduanya ditahan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri karena penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kompol RS dan Brigadir B, mereka dipatsus di Mabes karena pemeriksaan disana,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (17/2/2025).

Ditanya lebih detail kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti.

Namun yang pasti, penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Mereka diamankan beberapa waktu lalu."

Setelah Kompol RS dan Brigadir B ditangkap, ada dua personel Polda Sumut lainnya yang terlibat yakni Kompol S dan Ipda MS.

Mereka pun sudah dimutasi dari posisi sebelumnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

Keterlibatan keduanya masih diselidiki oleh Bid Propam.

"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan. Mereka Ipda MS, dan Kompol S,"ungkap Siti.

"Kini dimutasi ke Yanma, tidak dipatsus,"sambungnya.Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut beberapa waktu lalu karena diduga memeras kepala sekolah di Nias.

Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo,Kamis (13/2/2025)

Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjut dia.

Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler