Buron Selama 6 Hari Pelaku Penggelapan Motor di Tangkap Polres Padang Sidimpuan

Buron Selama 6 Hari Pelaku Penggelapan Motor di Tangkap Polres Padang Sidimpuan

Sabtu, 22 Februari 2025, Februari 22, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Padang Sidimpuan,Peristiwa24.id -

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil menangkap pria berinisial Z (40), pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 06.00 WIB di jalan raya menuju Panyabungan, setelah enam hari buron sejak kejadian pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Proses penyelidikan berawal dari laporan polisi (LP) bernomor LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2025. Untuk mengungkap kasus ini, Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim diterbitkan pada hari yang sama.

Korban, Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan, melaporkan bahwa sepeda motornya dipinjam oleh tersangka dengan alasan mengambil uang dan membeli makanan di Kampung Losung. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Keterangan dua saksi, Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, turut memperkuat kronologi kejadian yang disampaikan korban. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim penyidik yang dipimpin Iptu Sudirman, SH, berhasil melacak keberadaan tersangka Z.

Setelah diinterogasi, tersangka Z mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor (nomor mesin dan rangka sesuai dengan data di STNK korban), satu fotokopi STNK, dan satu fotokopi BPKB.

Tim penyidik yang terdiri dari Iptu Sudirman, SH, Ipda Rahmat Pardamean, SH, Brigpol Henri S. Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap, dan Bripda Roni Hasibuan, melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terlapor dan saksi, pengecekan dokumen, pengamanan barang bukti, pelengkapan berkas, serta gelar perkara.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, yang meliputi keterangan saksi, analisis dokumen, dan pengakuan tersangka, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

 Zulkifli disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan petunjuk. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada awak media.

Langkah selanjutnya, polisi akan memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler