Jakarta,Peristiwa24.id -
Polisi menemukan kerangka manusia saat melakukan olah TKP pembunuhan pegawai koperasi di rumah tersangka pria berinisial S di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Terungkap kerangka manusia tersebut merupakan wanita AM, yang merupakan istri tersangka S.
"(Identitas kerangka manusia) Saudari AM. Pengakuan dari Tersangka, AM ini adalah istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut terjadi pada 2022. Setelah membunuh, S memasukkan jasad AM ke septic tank.
Mendalami keterangan Tersangka S ini, ternyata dia di tahun 2022 juga melakukan pembunuhan," ujarnya.
"(Lokasi penemuan kerangka) di rumah, di luar ya, di halaman rumahnya (Tersangka) di belakang. Iya (dalam) septic tank, di area halaman itu," ujarnya.
Pria S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas pembunuhan wanita SP, yang merupakan pegawai koperasi. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kesal Ditagih Utang
Jasad wanita pegawai koperasi berinisial SP ditemukan pada Senin (3/2) siang. Korban ditemukan ketika kerabat mencari-carinya lantaran tak kunjung pulang. Jasad korban disimpan dalam lemari dan dibungkus seprai.
Polisi mengungkap motif S tega membunuh korban. S kesal lantaran ditagih utang oleh korban.
"Kesal karena ditagih utangnya. Sedangkan Tersangka tidak bisa membayar," kata Kompol Onkoseno.
Onkoseno mengatakan pelaku berutang kepada korban sebesar Rp 3 juta. Pelaku kesal karena ditagih utang berujung gelap mata membunuh Korban.
Sumber : detik.news