MEDAN, Peristiwa24.id-
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan maling brankas di sebuah rumah mewah milik Irfan, yang berada di Komplek Cemara Hijau, Jalan Metal Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sebanyak tujuh orang pelaku, di antaranya satu pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda-beda, di antaranya di Jawa Barat dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pertama tersangka A.H (29) warga Jalan Swadaya III No. 34, Kel. Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Ia berperan mendorong, mengganjal daun pintu untuk dicongkel. Lalu memantau turun dan masuk ke dalam rumah, merusak Cctv, mengambil barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Kedua, tersangka AAR alias Saepulah (39) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Ia berperan membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, masuk ke dalam rumah korban, merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Ketiga, RL (33) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Ia berperan sebagai sopir dan memantau situasi dari dalam mobil.
Keempat, tersangka MJA (27) berprofesi sebagai kuli, warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara atau warga Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ia berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil dari AAR sebesar Rp 2 juta.
Kelima, tersangka L (54), berprofesi sebagai mekanik sepeda motor, warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia berperan turut serta membantu menyediakan tempat pelaku melarikan diri, ikut membuka brankas.
Kemudian, ia ikut membakar barang bukti surat-surat berharga, berkas milik korban, menguburkan brankas di belakang rumah.
Dalam kasus ini ia menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta.
Keenam, tersangka FP (41) berprofesi sebagai petani, warga Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Anak Toha, Kota Lampung Tengah, Bandar Lampung.
Ia turut menerima hasil kejahatan sebesar Rp 9,2 juta untuk membeli 2 senjata api rakitan.
Ketujuh, tersangka AW (30) seorang pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Asrama Yonkav 2, Tank, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ia tidak ikut serta, tapi menikmati uang hasil kejahatan di Komplek Cemara Hijau. Kemudian ia memakai uang untuk membeli senjata api rakitan.
Dari ke tujuh tersangka, ada empat orang yang beraksi yaitu tersangka AH, AAR, RL, dan Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lainnya turut menikmati hasil kejahatan.
Yudhi menyebut ada satu tersangka lagi yang masih diburu.
"Ada satu tersangka lagi bernama Sutrisno yang masih diburu. Ia berperan masuk ke rumah korban, serta mengangkat brankas ke dalam mobil,"kata Kombes Yudhi, Senin (10/2/2025).
Yudhi menerangkan pencurian brankas berisi uang, barang berharga terjadi pada 17 Januari 2025 lalu sekira pukul 15:00 WIB di rumah milik Irfan (42) di Komplek Cemara Hijau, Jalan Metal Blok CC 18, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Korban kehilangan brankas berisikan 2 Sertifikat Hak Milik Rumah (SHM), 11 BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan uang tunai Rp 200 juta.
Awalnya, Irfan mengetahui kalau rumahnya dibobol maling dan ia langsung menghubungi kerabatnya Bakti Pandapotan.
Lalu keduanya melihat pintu rumah telah dirusak dan brankas yang berada di lantai 2 rumah sudah hilang.Akibat kejadian ini korban rugi sebanyak Rp 1 Miliar.
"Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1 Miliar. Kemudian pihak korban melaporkan ke Polisi."
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada waktu dan tempat berbeda.
Pada 4 Februari, personel gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Subdit Jatanras Polda Sumut menangkap lima tersangka di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat.
Keesokan harinya Polisi menangkap dua pelaku lainnya di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tiga dari tujuh tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Dari penangkapan tersangka Polisi bergerak mencari barang bukti brankas yang dikubur para pelaku di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kab Simalungun, Sumatera Utara.
Hasil penyelidikan, para tersangka merupakan spesialis mencuri dan pernah beraksi di Deli Serdang, Pematangsiantar, Bandar Lampung dan pulau Jawa.
Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli tiga senjata api untuk melakukan pencurian lagi.
Kombes Yudhi mengatakan pelaku merupakan pecatan TNI dengan kasus penadahan. Dia menampung atau jadi penadah. dia menampung aset curian itu dan perannya membantu membeli barang-barang curian.
"Tetapi di Lampung dia pelaku utama. Di sini sebagai penadah memang. Duit untuk kehidupan sehari hari dan berfoya foya. Sudah sempat digunakan sedikit."
Sumber:Tribun-Medan.Com