Babak Baru Kasus Kades-Sekdes di Inhu Jual Kawasan Hutan 1,8 M

Babak Baru Kasus Kades-Sekdes di Inhu Jual Kawasan Hutan 1,8 M

Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Indragiri Hulu,Peristiwa24.id - 

Kasus Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang nekat menjual kawasan hutan 150 hektare Rp 1,8 miliar kini memasuki babak baru. Polisi telah melimpahkan berkas perkara Kades Zulkarnaen ke jaksa, sedangkan berkas Sekdes Waryono menyusul.

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Dalam kasus ini, berkas milik tersangka lain yakni Junaidi dan Nuriman turut dilimpahkan ke jaksa.

Untuk tersangka JN, ZK dan NR sudah kita limpahkan ke kejaksaan agar disidangkan," kata AKBP Fahrian , Senin (10/2/2025).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan sudah tahap 2. Sedangkan untuk tersangka lain, yakni Sekdes Waryono dan Usman masih tahap 1.

"US dan WR sudah tahap 1. Kami berharap ini bisa segera tahap 2 agar segera masuk persidangan. Dua orang terakhir ini yang DPO baru ketangkap, kuncinya memang WR ini," kata Fahrian.

Kapolres mengungkap jual beli kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dilakukan oleh kelima tersangka. Kelimanya adalah Kepala Desa Zulkarnaen, Sekretaris Desa Waryono, Junaidi dan Nuriman sebagai pembeli hingga Usman sebagai penggarap lahan.

Terkait keterlibatan pihak lain, Kapolres mengaku masih terus mendalami. Para pihak masih terus didalami terkait kasus tersebut.

Sebelumnya polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka jual beli kawasan hutan. Tak sedikit, lahan yang dijual untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit itu mencapai 150 hektare.

Kepala Desa Zulkarnaen menerima uang Rp 1.050.000.000 dari jual beli kawasan hutan tersebut. Sedangkan Waryono menerima uang hasil penjualan Rp 600.000.000 dari total nilai jual Rp 1,8 miliar.

Adapun Zulkarnaen tercatat sebagai Kepala Desa Siambul aktif pada periode 2021-2029. Sedangkan Waryono menjabat Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini.

Sementara Junaidi merupakan pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat. Adapun Nuriman dan Usman sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare dari sang kades dan sekretaris desa.

Sumber : detik.com


TerPopuler