Labuhanbatu Selatan,Peristiwa24.id -
Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), H (40), memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat itu diperkirakan sudah dilakukan pelaku selama dua tahun.
"Perbuatan cabul disertai tekanan itu dilakukan tersangka diperkirakan sejak korban berusia 15 tahun. Kini, korban berusia 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting, Kamis (13/2/2025).
Endang mengatakan peristiwa itu terungkap pada 1 Januari 2025. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di bagian perutnya.
Pihak keluarga kemudian membawa korban ke puskesmas. Tak lama setelah itu, korban pun melahirkan.
"Setelah didesak ibunya, anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya," sebutnya.
Lalu, peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Labusel pada 23 Januari 2025. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku di Provinsi Riau pada Selasa (11/2).
"Kita tetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukannya saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tengah berada di luar. Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
"Kalau rumah sedang sepi atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya, itu dilakukan secara berulang," kata Endang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Labusel.
"Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sumber : detik.com