Buru,Peristiwa24.id -
Seorang pria di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial LI ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang masih 11 tahun. Aksi bejat pelaku sudah terjadi selama kurun tahun 2022 hingga 2025.
"Telah ditangkap seorang pria yang menyetubuhi anak kandung berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra melansir detikSulsel, Sabtu (15/2/2024).
LI ditangkap di Kecamatan Lolonggoba, Senin (10/2). Kasus pemerkosaan ini terungkap karena ibu korban yang melihat bercak sperma di rok korban.
Ibu melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban. Ibunya lalu menanyakan, korban pun langsung menceritakan bahwa telah disetubuhi ayah," sebutnya.
Korban diperkosa berkali-kali selama kurun waktu 4 tahun. Dia tidak melaporkan aksi bejat ayahnya karena takut.
Korban disetubuhi secara paksa selama 4 tahun, sejak 2022 hingga 2025. Korban pun takut melapor ke ibu dan nenek, karena akan diancam dibunuh pelaku," bebernya.
Dwi menjelaskan, atas perbuatan tersebut pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pulau Buru. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan Rp 5 miliar," jelasnya.
Sumber : detik.com