Tanjungbalai/Sumut, Peristiwa24.id - Terjadi kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang anak diduga mendorong ibu kandungnya hingga jatuh dan terbentur bangku kayu, sehingga mengalami luka.
Menurut Kapolsek TBU IPTU M. Ronny saat dikonfirmasi oleh Wartawan, kejadian tersebut bermula ketika ibu kandung tersangka, S.M.M.M.S alias A (32), warga Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, bertanya kepada tersangka. Saat itu, ibu kandung tersangka memegang kerah baju tersangka dan menanyakan tentang tabung gas LPG yang digadaikan.
Tersangka tidak menjawab pertanyaan ibu kandungnya, H.S alias H, warga Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Malahan, tersangka mendorong korban hingga terjatuh, dan kepala korban terbentur bangku kayu serta lantai rumah.
"Akibat kejadian tersebut, sang ibu mengalami cedera, yaitu luka robek pada telinga sebelah kiri, luka lecet pada punggung tangan kanan, dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri."
"Korban H.S kemudian melaporkan tersangka S.M.M.M.S ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut."
Polsek Tanjungbalai Utara menerima laporan korban dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, petugas menangkap tersangka S.M.M.M.S alias A dan membawanya ke kantor Polsek Tanjungbalai Utara.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif, yakni mengandung narkotika."
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas Kapolsek.
(Kaperwil)