Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, "Bahwa kasus yang di ungkap berdasarkan 3 laporan pengaduan warga ke Polsek Datuk Bandar terkait pencurian yang terjadi pada bulan Januari 2025 di tanggal waktu yang berbeda."
Kasus pertama terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 pukul 12.00 WIB di jalan Delima, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dilaporkan pada tanggal 18 Januari 2025. Kasus kedua pada tanggal 11 Januari 2025 pukul 10.00 WIB di jalan Cempaka, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025. Kasus ketiga pada Kamis 02 Januari 2025 di jalan Nusa Indah Raya, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2025.
Keenam pelaku tersebut adalah MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44). Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan sindikat pencurian tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan sindikat pencurian tersebut disampaikan Kapolres AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede dan Kapolsek AKP JH Turnip serta Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba pada Konferensi Pers di halaman Kantor Polsek Datuk Bandar, pada Kamis (23/01/2025).
Kapolres mengatakan, "Keenam pelaku tersebut berhasil diungkap berkat tiga laporan polisi dari korban yang masuk ke Polsek Datuk Bandar. Personil kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat spesialis rumah kosong tersebut."
"Modus operasi para pelaku adalah mencari rumah kosong, kemudian masuk dengan cara merusak, dan mencuri barang-barang milik korban secara berkelompok," jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 2 gulung kawat tembaga, 3 helai gorden warna hijau kuning, 1 buah taplak meja warna kuning, 1 buah obeng, 1 potong celana pendek, 1 potong kemeja warna hitam lengan panjang, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 alat penanak nasi rice cooker, 1 buah kipas blower hexos, 1 potong jaket warna hitam dan 1 unit becak motor.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa beberapa pelaku telah melakukan pencurian berulang kali dan merupakan residivis kasus yang sama. Lokasi kejadian berada di Wilayah Hukum Polsek Datuk Bandar.
"Meskipun upaya pencegahan telah dilakukan, namun masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang menimbulkan kecemasan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat," ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa keenam pelaku akan diinterogasi lebih lanjut dan akan dilakukan tes urine. Jajaran Polsek Datuk Bandar juga diperintahkan untuk membongkar kembali laporan-laporan masyarakat dan melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat pencurian rumah kosong.
"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas. Terima kasih kepada jajaran Polsek Datuk Bandar yang berhasil mengungkap gangguan Kamtibmas ini," sebut Kapolres.
"Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto, Pasal 362 junto, Pasal 55 KUHP, Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas," tegas Kapolres.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika meninggalkan rumahnya agar benar-benar memastikan rumahnya telah terkunci dengan baik dan tetap waspada serta melaporkan ke pihak kepolisian jika ada gangguan Kamtibmas di lingkungan nya masing-masing melalui call center 110 bebas pulsa guna pelaporan dan penanganan cepat," pungkas Kapolres.
Dengan pengungkapan sindikat pencurian rumah kosong ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Tanjungbalai, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
(Kaperwil Sumut)