Asahan,Peristiwa24.id -
Erita Harefa, S.H selaku ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai memerintahkan kepada Panitera yang dipimpin oleh Osdi Sidauruk, S.H., M.H., sebagai juru sita Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melaksanakan eksekusi lanjutan pengosongan secara pisik terhadap sebidang tanah. Sebagai mana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 74 dengan luas +/- 17.187 M2 meter persegi, yang terletak di desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan cara penyerahan Objek Perkara kepada Pemohon Eksekusi yang sudah Ditetapkan di Tanjungbalai pada Tanggal 06 September 2024.
Kegiatan Eksekusi ini berlangsung pada Senin (20/01/2025) dimulai pukul 13:00 WIB dipimpin oleh Osdi Sidauruk, S.H., M.H., bersama TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) sebagai pihak keamanan, dan diikuti Kepala Desa sebagai Pemerintah Setempat dalam rangka pelaksanaan eksekusi terkait surat permohonan Eksekusi tertanggal 06 Juni 2024 dan surat susulan permohonan Eksekusi tertanggal 01 Juli 2024, yang dimohonkan oleh: 1. Rakerhut Situmorang, S.H., M.H., 2. M.Affandi, S.H., 3. Ali Marganti Sihite, S.H., 4. Arta Uli LCP. Sihotang, S.H., Advokat/penasehat Hukum "Rakerhut Situmorang, S.H., M.H & Rekan" berkedudukan Hukum di jalan Puri No.56 Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan - Provinsi Sumatera, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 04 Juni 2024, baik masing-masing maupun secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama:
1.Sutanto alias Ahai, umur 61 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di jalan Pahlawan, Komplek Melati Lk. lV, Kel. Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai disebut sebagai Pemohon Eksekusi l.
2. Tjin umur 56 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, yang beralamat di jalan Pahlawan, Komplek Melati Lk. lV, Kel. Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai disebut sebagai Pemohon Eksekusi ll.
Dalam surat permohonan tersebut dimohonkan agar Pengadilan Negeri Tanjungbalai melaksanakan Eksekusi Riil (pengosongan secara fisik) berdasarkan putusan Nomor.8 / Pdt.G / 2023 / PN Tjb, tanggal 03 Juli 2023 No Nomor. 474 / PDT / 2023 / PT. Mdn, tanggal 12 September 2023, Jo. Nomor 736 K/Pdt/2024, tanggal 20 Maret 2024, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam perkara antara:
Sutanto alias Ahai, Dkk sebagai para pemohon Eksekusi / para penggugat;
Lawan
So Huan, Dkk sebagai para Termohon Eksekusi / para tergugat;
Dan
Helmi, S.H., M.Kn sebagai turut Termohon Eksekusi / turut tergugat;
" Pengosongan lahan secara fisik ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur Hukum yang sudah ditetapkan," ucap Osdi Sidauruk, S.H., M.H.
"Kami mengapresiasi upaya Pengadilan Tanjungbalai dalam melaksanakan eksekusi lanjutan. Ini menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan." Ucap Rakerhut Situmorang, selaku Kuasa Hukum.
Dengan demikian, proses eksekusi lanjutan pengosongan lahan secara fisik yang terletak di desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Kaperwil Sumut)