Asahan, Peristiwa24.id - Polres Asahan melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar kegiatan press release terkait penangkapan anggota Geng Motor yang melakukan tawuran dan penganiayaan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Senin 6 Januari 2025.
Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 pelaku Fifza Alfian anggota geng motor ASK Chatingan dan saling ejek di media sosial dengan Ayung yang merupakan ketua geng motor KOSBAR di sosial media Tik Tok dan mengajak tawuran. Kemudian Fifza Alfian memberitahukan kepada geng motor Anak simpang Kawat (ASK) bahwa ketua geng motor Kosbar menerima ajakan tawuran tersebut. Sebelum melakukan tawuran sekitar pukul 19.00 WIB pelaku membuat acara tahun baruan dengan bakar-bakar ikan di Desa selama sambil minum minuman menyanyi-nyanyi. Lalu sekitar pukul 24.00 WIB Geng Motor ASK menuju ke depan Pabrik Sintong menunggu kabar dari Ayung Ketua Geng Motor KOSBAR. Kemudian Geng Motor ASK bersama dengan teman-temannya mengambil senjata berupa Celurit, Cobek dan Samurai di rumah milik salah satu anggota yang bernama Farel Aldri Sambas di Simpang Tiga Lemang, dusun XIV, Desa Simpang Empat, Kecamatan si Simpang Empat, Kab. Asahan. Setelah senjata di ambil kemudian seluruh anggota geng motor ASK berkumpul di area perkebunan Pondok Hesa tepatnya di belakang Pabrik Sintong menunggu kedatangan geng motor KOSBAR.
Sedangkan Geng Motor KOSBAR menunggu kedatangan Geng Motor AKS di Jalan Pondok Jati, Kecamatan Sei Dadap, Kab. Asahan pada Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB saat Ariful Hadi (korban) penganiayaan bersama dengan temannya Dedek sedang melintas di jalan lintas Sumatera Desa perkebunan Sei Dadap, pada saat menuju Kota Kisaran kemudian langsung dihadang oleh kelompok Geng Motor Kosbar dan langsung menganiaya Ariful Hadi dengan cara memukul serta melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang diduga para pelaku bahwa korban merupakan dari kelompok geng motor ASK. Karena korban membawa gitar yang diduga senjata tajam kemudian korban ditinggalkan begitu saja oleh kelompok Geng Motor KOSBAR. Akibatnya korban Ariful Hadi (25) mengalami luka bacok dan penusukan.
Kemudian antara kelompok geng motor ASK dan KOSBAR sepakat bertamu kembali di jembatan Pondok Jati jalinsum Sekitar pukul 03.30 WIB. Lalu Geng Motor ASK langsung bergerak menuju ke jembatan Pondok Jati dengan mengendarai sepeda motor dan membawa alat berupa senjata tajam Celurit, Samurai dan Cabek. Pada saat di Toko pelaku Fifza Alfian berboncengan dengan menggunakan sepeda motor CBR membawa senjata tajam jenis Celurit, pelaku Pahala Simanjuntak alias Pahala naik sepeda motor Vario membawa senjata tajam jenis Celurit, pelaku M. Aldi Pratama Nasution alias tompel membawa senjata tajam jenis Celurit.
Sekitar pukul 04.00 WIB Geng Motor KOSBAR datang ke jembatan Pondok Jati dengan Mangendarai sepeda motor dan juga membawa senjata tajam kemudian terjadi bentrokan saling melempar botol kaca dan mercon. Namun dikarenakan jumlah anggota Geng Motor Kosbar lebih sedikit, akhir nya Geng Motor KOSBAR melarikan diri. Kemudian Geng motor ASK mengejar Geng Motor KOSBAR dengan menggunakan senjata tajam sehingga salah satu Geng Motor KOSBAR mengalami luka bacok yang dilakukan oleh ketua Geng Motor ASK yang bernama Fairuz Nawawi alus Awi.
Setelah Geng Motor KOSBAR melarikan diri dan meninggalkan dua unit sepeda motor yaitu Honda Beat warna silver hitam BK 6016 VCE dan sepeda motor Honda Vario BK 6550 QAI kemudian sepeda motor tersebut diambil oleh kelompok Geng Motor ASK yang kemudian kelompok Geng Motor ASK meminta tabusan kembali Kepada pemilik sepeda motor sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupih)
1. Imam Assybilli (17), diterapkan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
2. Jona Ananta (18) dan Mhd. Aldi Pratama Nasution (22), diterapkan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
3. Fifza Alfiyan (17), Fare Aldry Sambas (17), Pahala Simanjuntak (15), dan Fairuz Nawawi (15), diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Barang Bukti berupa:
1. Samurai
2. Parang babat
3. Potongan besi
4. Gear sepeda motor
5. Pakaian
6. Ponsel
7. Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario)
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait penangkapan anggota geng motor dan mengingatkan masyarakat akan bahaya tawuran. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah Asahan," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi.
Anggota Geng Motor yang di amankan yang tidak ikut terlibat berbuat tindak pidana sebagai berikut:
1. Rendi Agustio (16)
2. Ridho Simangunsong (15)
3. Arjuna Pasaribu (16)
4. Satria Angga (18)
5. Rizki Baginda (16)
6. Abdi Nugroho (16)
7. Muh. Habib Al-Fikri (16)
8. Anan Pramana (17)
9. Rizki Ananda (16)
10. Carlos Sirait (18)
11. Oka Sewi (16)
12. Andika Gabriansyah (15)
13. Rafli Ariansyah (18)
14. Josua Fernandim (19)
15. Mhd. Al. Huda (20)
16. Ikhsan (17)
17. Mulia Sembiring (16)
Polres Asahan berharap masyarakat dapat mendukung upaya penanggulangan tawuran dan mengedukasi generasi muda akan bahayanya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah Asahan.
Sumber: Humas Polres Asahan.
(Kaperwil Sumut)