Tanjungbalai, Peristiwa24.id -
Dalam rangka mencegah masuknya barang ilegal melalui perairan menggunakan kapal, Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai terus meningkatkan penjagaan dan pengawasan perairan, serta memonitoring keluar masuk kapal.
Patroli perairan ini menggunakan Kapal Patroli II-1023, berlangsung pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB. Personel yang melaksanakan patroli adalah Aiptu Holid, Bripka Juanda, dan Briptu Ade Putra.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud, AKP M Tanjung, S.H., mengatakan, "Patroli yang dilaksanakan personel bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah perairan Kota Tanjungbalai dan mencegah masuknya barang yang melanggar aturan hukum, seperti narkoba."
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai membawa PMI, penyalahgunaan BBM, lundup, barang ilegal, atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjungbalai.
"Personel mengejar satu kapal yang tidak memiliki nama dan tanpa tanda selar, dan menghentikannya di posisi/koordinat N 2° 59' 40.4376" E 99° 48' 33.12", yang dikemudikan oleh Purwanto," ujar Kasat.
Lanjut Kasat, "Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan bahwa kapal tersebut bermuatan ikan dan tidak ada barang-barang ilegal atau yang melanggar hukum."
Terhadap nakhoda kapal, personel menghimbau untuk melengkapi dokumen kapalnya, sebelum berlayar, terlebih dahulu cek mesin, pastikan baik, dan cek body kapal, tidak ada yang bocor, serta pastikan situasi cuaca dalam keadaan baik.
Selama berlangsungnya kegiatan patroli, tidak ditemukan pelanggaran hukum, situasi aman dan kondusif.
(Kaperwil Sumut)