Asahan,Peristiwa24.id -
Kepala Desa Sei Lunang (Sahlan) bersama anaknya (Asri) yang telah melakukan penganiayaan terhadap warganya yang bernama (Abad), akhirnya pelaku penganiayaan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan Pulau Simardan pada tanggal (07/01/2025).
Kedua tersangka yang di ketahui merupakan ayah dan anak yang bekerja di Perangkat Desa Sei Lunang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap warganya dan perbuatan ke dua tersangka berhasil terkuak dengan adanya hasil visum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Abdul Manan Simatupang, Kabupaten Asahan.
Camat Sei Kepayang Timur (Ustami Panjaitan) saat di Konfirmasi awak media pada Rabu (22/01/2025) pukul 14.30 WIB di ruang kerjanya mengatakan, "Pada saat itu dia (Kades Sei Lunang) masih bisa menelpon dan berkata kepada saya, Pak bantu dulu saya, saya sedang dalam pemanggilan Polisi."
Lebih lanjut Camat menjelaskan "Kabarnya saya bakal di tahan ini pak," jelas Camat kepada awak media.
"Begitu di bilangnya mau di tahan saya langsung menyusul Polres Asahan." Ucap Camat.
"Begitu sampai Polres saya jumpa dengan Kanit dan Pengacaranya, kemudian saya minta bukti surat penahanan Kades tersebut, namun katanya (Pengacara) sudah saya kirimkan kepada keluarganya." Kata Camat.
"Dikarenakan Pihak Keluarga Kades belum memberikan informasi terkait status penahanan beliau. Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah Kades tersebut ditahan oleh pihak Polisi atau Kejaksaan," ujar Camat.
"Pada saat saya pulang dari Polres untuk menemui keluarga Kades tersebut dan menanyakan tentang surat penahanannya, pihak keluarga Kades mengatakan bahwa mereka Belum mendapatkan surat penahan dari Polres." Jelas Camat.
"Dikarenakan Pihak Keluarga Kades belum memberikan informasi terkait status penahanan beliau. Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah Kades tersebut ditahan oleh pihak Polisi atau Kejaksaan," ujar Camat.
Sebelumnya antara Kades Sei Lunang (Sahlan) beserta anaknya (Asri) sempat terlibat cekcok dengan warganya yang bernama (Abad). Dan diduga Sahlan sengaja menabrak kaki Abad menggunakan sepeda motor sehingga Abad mengalami patah kaki.
Sampai saat ini, Camat Sei Kepayang Timur masih menantikan kejelasan status hukum tersebut guna memastikan kelancaran tugas dan fungsi pemerintahan.
(Kaperwil Sumut)