Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek Abaikan Undang-Undang KIP

Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek Abaikan Undang-Undang KIP

Sabtu, 28 Desember 2024, Desember 28, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Lahat,Peristiwa 24. Id -Awak Media menyambangi Proyek jalan usah tani di desa Pajar Tinggi kecamatan Pajar Bulan kebetulan tukang masih bekerja, Awak media menanyakan berapa Volume  lebar, pajang dan ketebalan, salah satu tukang mengatakan Lebar sekitar 3 meter, pajang 120 meter ketebalan 20. Cm

Kemudian kembali awak media menanyakan  siapa kontraktornya tidak tau. Sabtu (28.12.2024)



Sangat terkesan para pekerja yang Mengerjakan jalan tersebut menutupi siapa pihak pemborong,

Diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah selesai, tidak di sertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.




Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut dapat dilihat dikerjakan asal jadi dan saat ini proyek  jalan  tersebut Seperi adukan mentah, tidak pakai seplit dan tidak pakai molen. 



Pewarta  : Bk tim 





















TerPopuler