Kemudian kembali awak media menanyakan siapa kontraktornya tidak tau. Sabtu (28.12.2024)
Sangat terkesan para pekerja yang Mengerjakan jalan tersebut menutupi siapa pihak pemborong,
Diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah selesai, tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut dapat dilihat dikerjakan asal jadi dan saat ini proyek jalan tersebut Seperi adukan mentah, tidak pakai seplit dan tidak pakai molen.
Pewarta : Bk tim