Polda Sumut Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi Di Bandara KNO

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi Di Bandara KNO

Senin, 30 Desember 2024, Desember 30, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Medan,Peristiwa24.id -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi di parkiran mobil Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengungkap kronologis pihaknya menggagalkan peredaran narkoba.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Aceh ke Palembang, yang melintasi Sumatera Utara secara estafet atau perjalanan dengan sistem pergantian kendaraan di titik tertentu.

Di titik awal, Polisi mendapat informasi pertemuan dan pergantian mobil dari Aceh akan dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat.

Namun setibanya di lokasi, kurir yang membawa narkoba dari Aceh sudah berhasil memindahkan barang ke mobil selanjutnya. Sedangkan kurir tersebut kembali ke Aceh.

Tak mau kehilangan jejak. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda mengejar M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza dari Aceh ke Langkat.

Alhasil, Polisi berhasil menangkap M Adam dan ia pun mengaku sudah memindahkan narkoba ke mobil lainnya yang dikemudikan Iswadi dengan tujuan parkiran mobil bandara Internasional Kualanamu.

Disini, Polisi yang sudah menangkap M Adam tancap gas menuju bandara supaya tidak kehilangan jejak.

Setibanya di bandara, berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan kurir pertama berhasil menemukan barang bukti.

"Lalu kita langsung mengejar ke bandara, dan benar ditemukan bahwa di parkiran A Bandara Kualanamu, seseorang yang membawa narkoba dengan mobil Rush sedang menunggu temannya yang akan menjemput kendaraan untuk dibawa ke Palembang,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Senin (30/12/2024).

Dari Bandara Kualanamu, Polisi mendapat informasi kalau mereka dikendalikan oleh dua orang pengendali melalui telepon seluler.

Lalu Polisi bergerak cepat ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkap pengendali para kurir tersebut.

"Sesaat juga kita menangkap pengendali nya di sebuah hotel di Kecamatan Pantai Cermin, dan berhasil ditangkap. Untuk pelaku lainnya sedang kita dalami karena masih ada salah satu yang diduga sebagai pengendali juga."

Saat menggagalkan peredaran narkoba seberat 50 Kilogram dan pil ekstasi 100.350, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra.

M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza berisikan narkoba dari Aceh ke Langkat untuk diserahkan ke kurir lainnya bernama Iswadi.

Iswadi, merupakan kurir yang membawa narkoba menggunakan mobil dari Kabupaten Langkat ke parkiran A Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Pandu Dewanata, kurir narkoba yang akan membawa narkoba dari Bandara Kualanamu ke Palembang, Sumatera Selatan.

M Azwar, merupakan pengendali penjemputan, pengantaran dan pertemuan para kurir.

Sedangkan Hendra, pengendali antar jemput dan pertemuan para kurir.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia yang dikirim ke perairan Aceh.

Setelah tiba di Aceh, sabu dan ekstasi rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalur darat.

Diduga, narkoba sebanyak ini akan diedarkan maupun dikonsumsi saat pesta malam pergantian tahun baru.

Kini, lima tersangka dan barang bukti sudah berada di Polda Sumut.

Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Hasil penyelidikan yang dilakukan mantan Kapolresta Deliserdang ini, mereka sudah dua kali mengirim narkoba.

"Rencananya akan dipasarkan ke Palembang."

Sumber : Tribunnews





TerPopuler