Oknum Pj Kepala Desa Makarti Jaya III B Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2023

Oknum Pj Kepala Desa Makarti Jaya III B Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2023

Selasa, 10 Desember 2024, Desember 10, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!







Empat Lawang Sumsel Peristiwa 24. Id – Oknum Penjabat (Pj.) Kepala Desa Makarti Jaya III B, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diduga terlibat penggelapan beberapa item dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (APBN-DD) tahun 2023. Dugaan ini mencuat setelah warga melaporkan adanya ketidakterbukaan dan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa.


Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahap I


Berdasarkan laporan warga, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran tahap I tahun 2023 terindikasi fiktif atau tidak dikelola secara transparan. Berikut rincian anggaran yang bermasalah:


1. Insentif Guru PAUD: Rp 4.834.000



2. Pengadaan makanan tambahan dan insentif kader Posyandu: Rp 29.000.000



3. Informasi desa dan cetak baliho APBDes: Rp 3.288.100



4. Pengadaan lampu jalan desa: Rp 150.000.000



5. Pendataan IDM dan SDGs Desa: Rp 9.344.000



6. Musyawarah desa non-reguler terkait stunting: Rp 5.307.000



7. Perlengkapan dan insentif Linmas: Rp 10.860.200



8. BLT Dana Desa (Januari–Maret): Rp 25.200.000



9. BLT Tahap 7/9: Rp 25.200.000



10. BLT Bulan Oktober–Desember: Rp 25.200.000




Masalah pada Anggaran Tahap II


Laporan lebih lanjut juga menyebutkan penggelapan anggaran tahap II yang cair pada 27 Juni 2023. Beberapa item yang diduga bermasalah meliputi:


1. Insentif guru PAUD: Rp 6.400.000



2. Kegiatan Posyandu: Rp 68.315.000



3. Pembangunan jalan rabat beton (50m x 1,2m x 0,15m): Rp 16.342.000



4. Kegiatan seremonial: Rp 6.041.000



5. Ketahanan pangan desa: Rp 96.253.600



6. Perlengkapan dan insentif Linmas: Rp 10.515.300



7. Sosialisasi perlindungan hukum: Rp 5.700.000




Pelanggaran dan Tindakan Lanjutan


Pj. Kepala Desa Makarti Jaya III B, Sapran, diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:


1. Pasal 14 Ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang APBN



2. PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023



3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik



4. PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa



5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




Lembaga Informasi Independen berencana melaporkan kasus ini ke Pj. Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk audit administrasi dan fisik. Selain itu, laporan juga akan diajukan kepada Satgas Dana Desa dan aparat penegak hukum.


Ketika dikonfirmasi, Sapran hanya memberikan jawaban singkat, “Sudahlah, saya ini orang sepuluh betul.”



Pewarta  : Bk/fen

TerPopuler