Batubara,Peristiwa24.id -
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi di Dusun Seroja, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Senin (30/12/2024) menuturkan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas informasi berharga tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi bersama timnya segera melakukan penyelidikan. Dalam pengintaian, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (23), warga asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa bungkus sabu dengan total berat brutto 1,1 gram, ponsel, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp200.000,” terang Fery.
Setelah diinterogasi, BP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lainnya, HS (28), juga warga Sergai. HS ditangkap tak jauh dari lokasi BP.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke komando.
Kasus ini menambah bukti seriusnya ancaman narkotika di wilayah Batu Bara.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batu Bara mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Sumber : Okemedan.com