Tak Terima Handphonenya Disembunyikan, Ibu Kandung Tega Aniaya Anaknya Sendiri

Tak Terima Handphonenya Disembunyikan, Ibu Kandung Tega Aniaya Anaknya Sendiri

Jumat, 15 November 2024, November 15, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Peristiwa24.id -

Bocah perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Bengkong, Batam, berinisial AF, menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, JBD.

Ia bahkan dipukul dan lehernya dililit rantai besi seperti orang dipasung.

Dikutip dari awak media ini,dianiaya diduga karena masalah handphone (HP).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, pelaku tega melakukan penganiayaan karena kesal pada sang anak yang tak jujur.

Sang anak diduga menyembunyikan HP milik ibunya.

Meski demikian, Marihot menyebut, pihaknya masih mendalami motif penganiayaan tersebut. 

“Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” kata Marihot, Kamis (14/11/2024).

Kini, kasus ibu aniaya anaknya ini ditangani Polsek Bengkong.

Pelaku langsung diamankan ketika polisi mendapati informasi penganiayaan terhadap anak di Batam itu. 

“Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke Polsek,” ungkap Marihot. 

Atas kejadian tersebut, Polsek Bengkong memberikan pendampingan psikologi ke korban untuk memulihkan kembali mentalnya.

Kejadian bermula ketika sang anak, AF tidak jujur saat ditanya ibunya soal HP pada Senin (11/11/2024) pagi, sekira pukul 08.30 WIB. 

Hal tersebut, lantas menyulut amarah si ibu hingga nekat memukul korban menggunakan sapu dan rantai besi.

Bahkan, melilit leher korban sebanyak dua kali menggunakan rantai besi. 

Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri. 

Selain itu, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri.

Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, polisi yang mendapat laporan dari warga, langsung ke lokasi kejadian.

AF ditemukan dalam kondisi tak berdaya di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bengkong, Batam.

"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Rabu (13/11/2024) malam.

Kepada polisi, AF mengaku dianiaya ibunya menggunakan sapu dan rantai besi. 

Masih mengutip korban menuturkan, JBD melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali.

Tindakan itu, dilakukan si ibu setelah AF ketahuan menyembunyikan handphone milik ibunya. 

Polisi pun mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian pukul 10.00 WIB, pada hari yang sama.

"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.

Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. 

Polisi telah menetapkan JBD sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," ucap Marihot.

Sumber : Tribunnews




TerPopuler