Selain Kementerian BUMN Keraton Yogyakarta Akan Menggugat PT KAI

Selain Kementerian BUMN Keraton Yogyakarta Akan Menggugat PT KAI

Sabtu, 09 November 2024, November 09, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 Peristiwa24.id -

Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya.

Gugatan Keraton Yogyakarta melalui kuasa hukumnya yakni Markus Hadi Tanoto, Marudut Tua Hasiholan, Muhammad Prawira Aditya, dan Nafirdo Ricky Qurniawan tersebut terdaftar dalam Nomor:137/Pdt.G/2024/PN YK pada Kamis, 17 Oktober 2024, demikian dikutip Sabtu (9/11/2024).

Selain KAI, pihak tergugat lain yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Adapun turut tergugat antara lain Kantor Badan Pertanahan Yogyakarta, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.

Dalam gugatan, penggugat menyatakan tergugat I dan tergugat II tidak memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagian maupun seluruhnya.

Selain itu, penggugat menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.

Kemudian memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Selanjutnya memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gugatan Keraton Yogyakarta

Lalu menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Demikian juga tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya menyatakan turut tergugat untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo, dan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

Pengugat menyebutkan sejumlah tuntutan atau petitum yakni menerima dan menggabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat di Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagian maupun seluruhnya. Hal itu berdasarkan Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, Sisi Selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih Kebarat.

Sumber : Liputan6.com

TerPopuler