Peristiwa24.id -
Dokter klinik WSJ yang melakukan sedot lemak terhadap selebgram Medan Ella Nanda Sari hingga tewas, inisial A, telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, A terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mulanya menjelaskan bahwa A telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Ella. Menurut dia, A sebagai dokter telah lalai sehingga menyebabkan kematian terhadap Ella."Sudah (tersangka), saat ini (tersangkanya) masih dokternya inisial A," katanya,Rabu (6/11/2024).
Kompol Suardi menyebut A dijerat dengan UU kesehatan. "Ya (pasal yang dikenakan) karena kelalaian, termasuk UU kesehatan. Ancaman 5 tahun ke atas," katanya.
Mengenai potensi pemilik klinik ditetapkan sebagai tersangka, Suardi mengatakan belum ada indikasi pemilik melakukan pidana dalam kematian Ella ini.
"Belum, sementara ini belum (pemilik belum bisa dijadikan tersangka) dari hasil pemeriksaan," jelasnya.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berkas perkara saat ini masih diteliti jaksa.
"Kami sudah kirimkan berkasnya ke kejaksaan," tuturnya.
Diketahui, selebgram Ella meninggal dunia setelah melakukan sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok, pada tanggal 22 Juli 2024. Ella dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang.
Polisi menyebutkan tindakan yang dilakukan terhadap Ella saat itu bermasalah sehingga ia harus dilarikan ke rumah sakit. Dokter rumah sakit menyatakan pembuluh darah Ella pecah.
Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini dengan laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Selain itu, sejumlah penyidik terbang ke Sumatera Utara (Sumut). Penyidik melakukan autopsi kepada jasad korban.
Sumber : Detik.com