Surat SP2HP Terbit Pada Perkara Dugaan Perampasan Barang Pribadi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi kenerja Satuan polres Nias

Surat SP2HP Terbit Pada Perkara Dugaan Perampasan Barang Pribadi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi kenerja Satuan polres Nias

Kamis, 11 Juli 2024, Juli 11, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 Surat SP2HP Terbit Pada Perkara Dugaan Perampasan Barang Pribadi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi kenerja Satuan polres Nias 



Kep, Nias 1.detik info.com

Satuan Reskrim Polres Nias menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada korban terkait dugaan perkara perampasan atau pengambilan barang pribadi secara paksa, Nias Selasa (09/07/2024).


“Dugaan perampasan atau pengambilan barang pribadi secara paksa dialami Solidani Gulo Alias Ina Dela dirumah dia sendiri pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23:30 Wib, Desa Harefa Naese, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, dan kini telah dimulai di tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/Lidik/390/VII/2024/Reskrim tertanggal 09 Juli 2024.


Solidani Gulo / pelapor mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP dari Polres Nias, terkait laporan dugaan perampasan atau pengambilan barang pribadi secara paksa terhadap dia yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Harefa Naese Abadi Kristian Hulu Alias Ama Mona dan 4 (empat) orang kawan-kawan (dkk).


Lanjut , Solidani Gulo Saya sangat berterimakasih kepada Penyidik, Kanit Unit 1, Kasat Reskrim dan Kapolres Nias terkait kasus yang telah saya laporkan beberapa Minggu lalu. Polres Nias telah menerbitkan Surat SP2HP dan juga kepada pihak terlapor, imbuhnya.


Kuasa Hukum korban, Yalisokhi Laoli, SH menyampaikan Reskrim Polres Nias telah melakukan penelitian laporan, sesuai hasil pelaporan kliennya tentang perkara kasus tersebut , dan sangat mengapresiasi ketanggapan penyidik, Kanit Unit I, Kasat Reskrim dan Kapolres Nias yang telah serius menangani kasus ini, ucapnya 


Lanjut, Yalisokhi Laoli, SH kuasa Hukum Solidani Gulo mengatakan akan tetap fokus mengawal kasus tersebut dengan mendampingi korban sampai proses Hukum selanjutnya dan berharap kepada Polres Nias segera menetapkan terlapor menjadi tersangka,, mengakhiri Horas, Ya'ahowu.


Am. Zebua.

TerPopuler