Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Kewajibannya

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Kewajibannya

Minggu, 14 Januari 2024, Januari 14, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!




Peristiwa24Online Lombok-Tengah / - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Lantas, apa tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024?

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu ini akan berlangsung serentak, di mana anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.


Nah, berikut tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 lengkap dengan kewajibannya:


Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu tertulis dalam Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Namun, berdasarkan pantauan Peristiwa24, Bawaslu saat ini belum mengeluarkan Buku Saku PTPS 2024. Maka dari itu, tugas, wewenang, dan kewajibanPTPS, Peristiwa24 sajikan dari Buku saku PTPS 2019, sebagai berikut:


Tugas PTPS Pemilu 2024

Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS:


Persiapan Pemungutan Suara;

Pelaksanaan Pemungutan Suara;

Persiapan penghitungan suara

Pelaksanaan penghitungan suara; dan

Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:


Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:


Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.


Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu

Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:


Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024.


R-1P24.

TerPopuler