Terjadi Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Puskesmas Di Kota Bandung Dari Rp 3.000 Menjadi Rp15.000

Terjadi Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Puskesmas Di Kota Bandung Dari Rp 3.000 Menjadi Rp15.000

Rabu, 10 Januari 2024, Januari 10, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 




Peristiwa24.online - Pemkot Bandung melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di Puskemas yang diberlakukan untuk kategori umum. Adapun masyarakat pengguna BPJS dan UHC tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif tersebut. Perlu diketahui, 99% masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS.


Sejak 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000. Perubahan tarif layanan puskesmas ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pj. Wali Kota Bandung, Pak Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.


“Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” - Pak Bambang saat monitoring Puskesmas Caringin, Rabu 10 Januari 2024. 


Pak Bambang menekankan agar tiap Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.


“Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya,” -Pak Bambang

TerPopuler