Palembang, Peristiwa24.online
Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Kasus yang di duga melakukan perbuatan melanggar Pasal 338 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, KUHP, atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 20 tahun Penjara terhadap tersangka karena diduga telah melakukan pembunuhan 4 Orang keluarga hingga tewas.
Dalam Ungkapan Peristiwa Terjadi pada Hari sabtu,16 Desember 2023 sekira pukul 09.00 wib tersangka Eeng mendatangi rumah korban, Heri di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan tujuan untuk menanyakan Hasil dari penjualan HP dan uang sebesar Rp.35.000.000, modal jual HP pada saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri Terjadilah cekcok pertengkaran adu mulut, Ungkapnya.
Langsung Korban heri mengambil sebilah parang mengajak tersangka Eeng berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul korban heri berkali-kali.”ujarnya.
Dan korban Heri lari naik kerumah dan masuk kamar, lalu dikejar oleh tersangka Eeng dan dipukul lagi dibagian kepala menggunakan kayu bakar. Dikamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah yaitu Orang tua Heri.
Melihat hal itu korban Langsung di pukul oleh tersangka Eeng dan di pukul lagi dibagian kepala lalu tangan korban diikat oleh tersangka kemudian melihat korban Marchello dan korban Barbye lari keluar rumah,tersangka Eeng langsung mengejar ke-2.anak korban kemudian tersangka,menendang korban Barbye hingga masuk kedalam lubang septic tank, ungkapnya.
“Selanjutnya pelaku kembali lagi kedalam rumah dan melihat korban heri masih bergerak langsung tersangka Eeng memukul korban heri sampai korban heri tidak bergerak lagi, selanjutnya tersangka Eeng mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- dan 3 (tiga) unit HP selanjutnya tersangka Eeng keluar rumah melarikan diri.
Kemudian Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib di desa Lumpatan kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin telah ditemukan 4 (empat) jenazah yang berjenis kelamin 2 laki-laki dan 2 perempuan, yang diduga merupakan korban pembunuhan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta olah TKP telah berhasil diamankan tersangka ketika mendapatkan informasi bahwa yang diduga kuat menjadi pelaku adalah Eeng Plaza yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaannya diwilayah propinsi jambi kemudian atas informasi tersebut kasubdit jatanras AKBP Yunar HP. Srait,SH.S,IK, MIK memerintahkan unit 4 Subdit III yang dipimpin Oleh Kanit 4 Akp Taufik Ismail,SH,MH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 04.00wib pelaku Eeng berhasil di amankan oleh anggota unit 4 Subdit III du dusun mudo desa sekumbung kecamatan taman rajo kabupaten muara jambi, selanjutnya tersangka dibawa kekantor Ditreskrimum polda sumsel, untuk dilakukan penyidikan, Pungkasnya. ( FIKI )