Polisi Menangkap Pengedar Sabu di Duri

Polisi Menangkap Pengedar Sabu di Duri

Senin, 15 Januari 2024, Januari 15, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


 

Mandau - peristiwa24.online

    Dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu yaitu berinisial LY (38 Tahun) beralamat Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir. Dan berinisial A (33 Tahun) ber alamat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Tersangka berperan sebagai pengedar.

  Team Polres Bengkalis mengamankan barang bukti sabu seberat 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram,

   Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil memutus rantai jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 2 (dua) tersangka yang berperan sebagai  pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankanpolisi. Sekitar pukul 03.00 WIB. Berlokasi diJalan Beringin Kelurahan Air Jamban Duri. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis. Hari Rabu (10/1/2024). 

   Kapokres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro C.Q (melalui) Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri membenarkan penangkapan kedua tersangka 

   Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis menerangkan, dari tangan tersangka LY, Pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 20  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 11.03 gram. 1 buah plastik pack kosong. 1 buah sendok sabu. 1 unit timbangan. 1  unit handphone Android warna hitam. Uang Tunai Rp. 500.000. Dari  tersangka A diamankan 1 unit handphone warna hitam.

   Iptu Hasan Basri  menceritakan kronologis penangkapan; berawal pada  hari Rabu ( 10/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat. Sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Air Jamban Duri. Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut, Tim melakukan lidik.

   Sesudah memperoleh informasi yang akurat dari Tim Telik sandi. Pada hari yang sama sekira pukul. 03.00 WIB. Target (sasaran) berada di rumahnya di Jalan Beringin Kelurahan Air Jamban. Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

   Segera Tim menuju TKP, melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  LY. Ditemukan 20  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram. Barang bukti lainnya. Sementara dari terhadap A ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam. 

   Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Tersangka LY  mengakui sabu yang disita adalah miliknya. Didapatkan dari JO (dalam lidik).


Reporter : simon parlaungan -Rilis

TerPopuler