Bengkalis - peristiwa24.online
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menerangkan,
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil test urine yang dilakukan terhadap tersangka Hm hasilnya Positive (+) Metamphetamin.
Polres Bengkalis c.q (melalui) Sat Res Narkoba. Sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu. Tersangka berinsial Hm (38) beralamat Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Kabupaten bengkalis. Berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Hari Rabu (24/1/2024)
Bersama tersangka disita barang bukti berupa 3 paket plastik. Diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram. 1 Unit handphone android. 1 Bungkus rokok On bold. Gunting press. Gunting potong. Uang senilai Rp 60.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro via (melalui) Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan, Hari Rabu (23/1/2024). Sekira pukul 00.00 WIB.
Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat. Ada seorang pria yang bernama Hm. Sering mengedarkan dan menawarkan Narkotika jenis sabu diseputaran Daerah Parit Bangkong. Kelurahan.Damon. Kabupaten Bengkalis.
Informasi dari masyarakat tersebut, Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik. Sekira pukul 01.00 WIB. Team berhasil menemukan keberadaan Hm yang sedang berada dirumahnya
Team mengambil upaya hukum berupa pengrebekan rumah tersangka. Tersangka berusaha untuk melarikan diri. Kesigapan Team berhasil mengamankan Hm.
Team melakukan interogasi kepada tersangka. Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari ASNW (dalam lidik).
Team melakukan pengledahan badan dan rumah. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik pack sabu di dalam bungkus rokok onbold. Barang bukti lainnya, tutupnya
( simon parlaungan - Rilis)