Pemohon Kecewa!! Pengadilan Agama Praya Diduga Gagal Melakukan Eksekusi
Sabtu, 5 April 2025

Pemohon Kecewa!! Pengadilan Agama Praya Diduga Gagal Melakukan Eksekusi

Senin, 08 Januari 2024, Januari 08, 2024
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Peristiwa24.online, Lombok Tengah NTB. Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. pada Pengadilan Agama Praya diduga Gagal  melaksanakan perintah hukum yakni melakukan Eksekusi atas Putusan

Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober

2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap obyek eksekusi di Desa  Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah  pada 31 Agustus 2023


Pelaksanaan eksekusi itu dalam perkara antara :Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah, dkk. sebagai Pemohon Eksekusi MELAWAN Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem, Dkk. sebagai Termohon Eksekusi

Dan Jumasip Bin Amaq Jumirah Dkk. sebagai Turut Termohon Eksekusi


Menurut  Sukini (pemohon) dirinya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata Gagal, ujarnya 

Ia kecewa sebab Panitera  Pengadilan Agama Praya diduga gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi tersebut. Sementara Pemohon  (Sukini,) sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membiayai melakukan eksekusi, baik untuk kepolisian maupun Pengadilan Agama, sesalnya


Sukini mengatakan ke awak media (7/1/24) bahwa Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya secara utuh sebagaimana  salinan putusan  yang kami terima selaku Pemohon. Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya.


"Seharusnya Patera membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru  panitera  membuat keputusan lain yang merugikan pemohon", ungkapnya


Kami menduga ada permainan antara oknum Panitera dengan oknum Termohon. Oleh karena itu dirinya pada tanggal 4 September 2023 telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, ditembuskan ke Presiden, dan pengadilan tinggi agama mataram.


Selain itu pada tanggal 26 December 2023 Sukini juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta, ditembuskan ke pengadilan agama Praya.


Ketua Pengadilan Agama Praya  Dra. Hj. Noor Aini yang berusaha ditemui media hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan.( )

TerPopuler